Komite Approval Program Diklat Awak Kapal Perikanan

Komite Approval Program
Diklat Awak Kapal Perikanan

Kompetensi Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada Kapal Penangkap Ikan berukuran sama dengan atau lebih dari 300 (tiga ratus) gross tonnage harus memenuhi ketentuan berdasarkan Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995 (STCW-F, 1995).

Kementrian Kelautan dan Perikanan RI Logo