
Komite Approval Program
Diklat Awak Kapal Perikanan
Kompetensi Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada Kapal Penangkap Ikan berukuran sama dengan atau lebih dari 300 (tiga ratus) gross tonnage harus memenuhi ketentuan berdasarkan Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995 (STCW-F, 1995).
Layanan dan Informasi
Komite Pengesahan Diklat AKP
Temukan layanan lengkap dan informasi terkini tentang
pengesahan Diklat Awak Kapal Perikanan dari Komite Pengesahan Diklat AKP.