FAQ
1. TUJUAN & SKALA PROGRAM
Program ini merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan produktivitas perikanan tangkap nasional melalui pembangunan 1.582 kapal perikanan modern hingga 2028, sekaligus membuka peluang kerja bagi masyarakat sebagai Awak Kapal Perikanan (AKP).
Dibutuhkan sekitar 20.094 AKP yang terdiri dari 8.676 perwira dan 11.418 anak buah kapal (ABK).
Tidak. Seleksi dilakukan secara kompetitif dan berbasis kebutuhan kapal serta kualifikasi pelamar. Hanya peserta yang memenuhi persyaratan dan lulus seluruh tahapan seleksi yang akan diterima.
2. STATUS KERJA & KEJELASAN HUBUNGAN KERJA
Bukan. AKP merupakan tenaga kerja sektor perikanan yang akan ditempatkan pada operasional kapal perikanan modern sesuai skema kerja yang berlaku.
AKP akan bekerja berdasarkan perjanjian kerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku di sektor perikanan, dengan memperhatikan standar keselamatan dan perlindungan tenaga kerja.
Penempatan kerja dilakukan pada unit operasional kapal perikanan modern yang dikelola sesuai kebijakan pemerintah dan skema pengelolaan yang berlaku.
3. GAJI, FASILITAS & KESEJAHTERAAN
Ya. AKP akan memperoleh penghasilan sesuai dengan jabatan, tanggung jawab, serta sistem operasional kapal perikanan modern.
Penghasilan dapat terdiri dari komponen tetap dan/atau berbasis kinerja atau hasil tangkapan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing operasional kapal.
AKP akan difasilitasi dengan perlindungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk aspek keselamatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ya. Kebutuhan dasar selama bekerja di kapal seperti akomodasi dan konsumsi menjadi bagian dari operasional kapal.
4. PERSYARATAN & KUALIFIKASI
Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, dan kompetensi sesuai jabatan yang dilamar.
Minimal Sekolah Dasar (SD) atau sederajat, khususnya untuk posisi tertentu. Namun, untuk jabatan teknis dan perwira, dibutuhkan kompetensi dan sertifikasi yang relevan.
Bisa, khususnya untuk posisi entry-level seperti deckhand. Namun, untuk jabatan tertentu seperti nahkoda atau kepala kamar mesin, pengalaman kerja menjadi syarat wajib.
Ya. Sertifikat dasar seperti Basic Safety Training for Fishing (BST-F) wajib dimiliki. Sertifikasi lain akan menjadi nilai tambah sesuai jabatan.
Peserta tetap dapat mendaftar untuk posisi tertentu, dan akan diarahkan mengikuti pelatihan apabila memenuhi kriteria seleksi.
5. BATASAN & KESIAPAN KERJA
Batasan usia mengikuti ketentuan umum ketenagakerjaan dan akan disesuaikan dengan kebutuhan jabatan serta kesiapan fisik untuk bekerja di laut.
Ya. Penempatan disesuaikan dengan kebutuhan operasional kapal. Fleksibilitas menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi.
Sistem kerja mengikuti pola operasional kapal perikanan atau trip melaut, dengan pengaturan waktu kerja dan istirahat sesuai standar keselamatan dan operasional.
6. PROSES SELEKSI
  • Seleksi administrasi
  • Verifikasi dokumen
  • Penilaian kompetensi dan/atau pengalaman
  • Tahapan lanjutan sesuai kebutuhan jabatan
Ya. Untuk jabatan tertentu dapat dilakukan tes kesehatan, wawancara, dan tes psikologi.
Seluruh proses dilakukan melalui sistem resmi, berbasis data, dan dapat dipantau oleh peserta. Disediakan juga mekanisme sanggah untuk menjamin keadilan.
7. PENDAFTARAN & AKSES
Tidak. Seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan program ini.
Peserta dapat memanfaatkan bantuan dari dinas terkait, penyuluh kelautan dan perikanan, atau fasilitas layanan publik setempat.
Pendaftaran dibuka pada 4 Mei hingga 4 Juni 2026 melalui portal resmi.
8. KESELAMATAN & RISIKO KERJA
Ya. Bekerja di laut memiliki tantangan tersendiri. Oleh karena itu, setiap AKP wajib memiliki pelatihan keselamatan dan mengikuti standar operasional yang ketat.
  • Kewajiban sertifikasi keselamatan
  • Pelatihan sebelum penempatan
  • Standar operasional kapal
  • Pengawasan operasional
9. PELATIHAN & PENEMPATAN
Ya. Peserta yang lulus seleksi wajib mengikuti pelatihan untuk memastikan kesiapan kerja.
Tidak. Pelatihan ditanggung oleh pemerintah.
Penempatan dilakukan berdasarkan kebutuhan kapal dan kesiapan peserta.
10. ISU YANG SERING MUNCUL
Karena seleksi mempertimbangkan kesesuaian kompetensi, kebutuhan kapal, dan kesiapan kerja di laut.
Tidak. Seleksi dilakukan secara terbuka dan berbasis sistem. Setiap peserta memiliki kesempatan yang sama.
Peserta dapat mengundurkan diri dengan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai perjanjian kerja.
11. KONTAK & INFORMASI RESMI
Pastikan hanya mengacu pada: portal resmi pendaftaran https://elaut-bppsdm.kkp.go.id/akp/, kanal komunikasi resmi pemerintah, dan layanan informasi yang terverifikasi.
Segera laporkan melalui kanal resmi atau aparat penegak hukum setempat.